Bisnis, JAKARTA — Skema pengupahan akan diubah sejalan dengan rencana pemerintah untuk menyusun UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi omnibus law kemudahan berusaha.n
Seperti diketahui, UU Ketenagakerjaan berserta PP No. 78/2015 selalu menjadi bahan perdebatan di antara pengusaha dan buruh setiap kali pemerintah menentukan batas minimal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam pengantarnya saat rapat terbatas 'Program Cipta Lapangan Kerja' di Kantor Presiden, Senin (11/11/2019), dia mengungkapkan pentingnya untuk melakukan perbaikan ekosistem regulasi di Indonesia.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat melakukan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait rencana kerja dan dukungan anggaran tahun 2020 hingga isu-isu aktual.
Omnibus law perizinan berusaha yang digodok dalam satu bulan terakhir mantan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution bakal tergabung dalam UU Cipta Lapangan Kerja.
Hal tersebut seiring tugas yang diberikan Jokowi kepada Yasonna saat pelantikan tadi pagi agar mengawal omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bakal memprioritaskan untuk menyelesaikan dua omnibus law mengenai cipta kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan.
Presiden Joko Widodo berencana menyederhanakan regulasi atau omnibus law pada periode kedua pemerintahannya. Ada dua regulasi, yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Pembedayaan UMKM. Ini disampaikan pada pidato setelah resmi menjadi kepala negara lagi.