Bisnis, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Sekitar sebelas orang yang berasal dari tiga kelompok pemegang polis Bumiputera menyerahkan susunan panitia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang isinya sesuai kesepakatan antara mereka dengan manajemen perusahaan dan disaksikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jumat (19/3/2021) lalu pukul 09.52 WIB, muncul notifikasi dari grup media Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pesan itu berisi siaran pers penetapan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Nurhasanah sebagai tersangka.
Penyidik OJK pun menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka dengan dugaan tidak melaksanakan perintah tertulis dari otoritas. Sebenarnya, apa isi dari pasal yang diperkarakan kepada BPA tersebut?
Nurhasanah menyebut adanya andil OJK terhadap kondisi kemelut AJB Bumiputera 1912 saat ini, hingga proses hukum di Mahkamah Konstitusi yang membuat perintah otoritas belum dapat dilaksanakan.